Penerimaan CPNS Kabubaten Boyolali 2010

Pendaftaran: tanggal 16 s/d 25 Nopember 2010
PENGUMUMAN
Nomor : 810/ 07107 /28/2010
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
DARI PELAMAR UMUM PEMERINTAH KABUPATEN BOYOLALI
FORMASI TAHUN 2010

Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Boyolali dengan difasilitasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum Formasi Tahun 2010 dengan ketentuan sebagai berikut :


I. PERSYARATAN UMUM.
a. Warga Negara Republik Indonesia ;
b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2011 dan atauyang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 yaitu
berusia 35 sampai dengan 40 tahun per 1 Januari 2011, dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan pengangkatan pertama sampai dengan terakhir, dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional yang berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan) bagi Formasi Guru dan Tenaga Kesehatan, telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus pada 17 April 2002 dan sampai dengan sekarang masih bekerja (minimal masa kerja 13 tahun 8 bulan per 1 Januari 2011);
c. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
d. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan ;
e. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ;
f. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
g. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
h. Apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam pengumuman ujian tertulis, sanggup mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Panitia sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
i. Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I) ;
j. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat ;
k. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
l. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
m. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi Pemerintah Kabupaten Boyolali, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNSD, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-.
Untuk Persyaratan umum pada huruf i sampai dengan m dilampirkan setelah dinyatakan lulus dan diterima untuk pemberkasan usul penetapan Nomor Identitas Pegawai.

II. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DISYARATKAN :
a. Guru : 85 formasi
b. Tenaga Kesehatan : 57 formasi
c. Tenaga Teknis : 47 formasi
Secara terperinci sebagaimana lampiran I pengumuman ini.

III. TATA CARA PENDAFTARAN.
Pendaftaran dimulai tanggal 16 sampai dengan 25 Nopember 2010 dengan menggunakan media internet (on line registration), untuk efektifitas dan efisiensi seleksi administrasi dengan tata cara :
a. Peserta melakukan pendaftaran pada aplikasi pendaftaran On line CPNSD 2010 Provinsi Jawa Tengah yang ditayangkan di situs http://cpns.jatengprov.go.id untuk mendapatkan nomor pendaftaran dan formulir pendaftaran, dengan urutan langkah :
1. Pelamar membuka situs http://cpns.jatengprov.go.id ;
2. Pelamar mencermati sub menu informasi (pengumuman, alur pendaftaran, formasi lowong, Instansi, petunjuk pengisian dan informasi/rekap pelamar);
3. Pelamar menyiapkan data pribadi (nomor KTP, tempat dan tanggal lahir, nomor dan tanggal ijazah, IPK (Indek Prestasi Kumulatif), nomor telepon/HP, akun email);
4. Pelamar memilih menu pendaftaran CPNSD, kemudian mengikuti perintah yang disediakan;
5. Pelamar memilih Instansi ( provinsi/kabupaten/kota );
6. Pelamar memilih kelompok formasi (Guru,tenaga kesehatan, tenaga teknis);
7. Pelamar mengisi tingkat pendidikan (D2/D3 atau D4/S1/S2);
8. Pelamar memilih satu jenis formasi yang lowong/dibuka dari beberapa fomasi yang disediakan;
9. Pelamar mengisi jurusan pendidikan sesuai formasi yang dipilih;
10. Pelamar mengisi biodata yang diminta dan menyimpannya;
11. Pelamar mendapatkan nomor pendaftaran secara otomatis dari aplikasi pendaftaran;
12. Pelamar dapat mengecek hasil isian melalui cetak biodata;
13. Pelamar mencetak formulir Pendaftaran sebagai salah satu persyaratan pada daftar ulang setelah yakin biodata benar.
b. Peserta yang telah mendapat nomor pendaftaran wajib mengirimkan berkas on line dan dimasukkan dalam amplop tertutup pendukung setelah pendaftaran ukuran 35 x 25 cm (sesuai contoh pada lampiran IV) yang berisi :
1. Formulir pendaftaran (dicetak melalui aplikasi on line) dan ditempeli pas photo hitam putih/berwarna terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar (pas photo ditulisi nama dan alamat pelamar disebaliknya);
2. Foto copy KTP yang diperbesar dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Kepala Desa/Kepala Kelurahan tempat KTP dikeluarkan.
3. Surat lamaran ditujukan kepada Bupati Boyolali, (ditulis tangan, menggunakan tinta warna hitam dan ditandatangani serta berbahasa Indonesia) sesuai contoh pada lampiran II;
4. Foto copy Ijazah dan transkrip nilai dilegalisir dan/atau ijazah/sertifikat profesi yang dipersyaratkan;
5. Surat pernyataan kesanggupan membayar denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), apabila pelamar mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dan pemberkasan CPNSD formasi tahun 2010, serta dibubuhi materai Rp.6.000,- (sesuai dengan formulir pada lampiran III).
6. Bagi yang berusia 35 sampai dengan 40 tahun melampirkan :
1) Foto copy Surat Keputusan pengangkatan pertama sampai dengan terakhir dilegalisir oleh Kepala/pimpinan Instansi pemerintah/ lembaga swasta nasional;
2) Foto copy Surat Keputusan Badan Hukum Instansi yang menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan) untuk Formasi Guru dan Tenaga Kesehatan yang dilegalisir bagi instansi swasta.
3) Surat Keterangan pengabdian secara terus menerus sampai dengan sekarang dari kepala instansi/ pimpinan instansi pemerintah/ lembaga swasta nasional.
7. Amplop kecil ukuran 23 x 11 cm berperangko sebagaimana ketentuan tarif PT. POS INDONESIA yang telah dituliskan nama, alamat lengkap dan nomor telepon/ HP sebagai balasan lamaran, undangan mengikuti Tes Tertulis dan/atau pengiriman Kartu Seleksi (contoh penulisan pada lampiran IV).
c. Berkas pendukung dikirim kepada Bupati Boyolali PO BOX CPNS KAB BOYOLALI Kode Pos 57300;
d. Pengiriman berkas pendukung mulai tanggal 16 sampai dengan 25 Nopember 2010 per cap POS melalui PT. POS INDONESIA serta harus dapat diterima oleh Tim Pengadaan CPNSD Kabupaten Boyolali paling lambat 2 (dua) hari setelah hari pendaftaran terakhir.
e. Hasil Seleksi Administrasi dan Nomor Tes akan diumumkan setelah diadakan koreksi berkas administrasi dan ditayangkan di situs http://cpns.jatengprov.go.id pada tanggal 2 sampai dengan 5 Desember 2010, undangan dan kartu tes dikirim melalui PT. POS INDONESIA paling lambat diterima pelamar pada tanggal 9 Desember 2010.
f. Pelamar yang telah mencetak formulir pendaftaran tidak bisa meng up-date data isian maupun biodata dan data dianggap yang paling benar.
g. Formulir Pendaftaran hanya dapat dicetak melalui aplikasi pendaftaran CPNSD sebagai salah satu syarat berkas pendaftaran yang dikirim dalam proses daftar ulang.
h. Berkas pendaftaran yang tidak melampirkan formulir pendaftaran on line dan nomor pendaftaran on line, tidak akan diproses dan dinyatakan gugur.
i. Berkas yang tidak diproses dan dinyatakan gugur pada huruf h, dikembalikan ke PT. POS untuk dikirim kembali kepada pengirim/pelamar.

IV. KELENGKAPAN PERSYARATAN.
a. Surat lamaran harus menuliskan data yang lengkap, sebagai berikut :
1. Nama Lengkap (tanda gelar) ;
2. Jenis Kelamin ;
3. Tempat/ Tanggal lahir ;
4. Alamat Jelas (Jalan, Dukuh/ Kampung, RT/ RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi);
5. Nomor telepon Rumah dan HP (telepon yang mudah dihubungi)
6. Mencantumkan formasi yang dilamar dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
b. Berkas administrasi yang tidak/kurang lengkap atau tidak memenuhi persyaratan, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi (TMS) dan panitia tidak menerima susulan kelengkapan berkas.
c. Pendaftar hanya diperbolehkan melamar dengan on line.
d. Pelamar yang Memenuhi Syarat administrasi maupun Tidak Memenuhi Syarat akan diberikan surat balasan melalui POS, diterima paling lambat tanggal 9 Desember 2010 dan ditayangkan melalui situs http://cpns.jatengprov.go.id

V. PELAKSANAAN UJIAN TERTULIS.
a. Ujian tertulis dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 12 Desember 2010, dengan jadwal sebagai berikut :
1. Peserta memasuki ruangan tes 07.25 WIB
2. Penjelasan pelaksanaan ujian dan pembacaan tata tertib ujian 07.40 WIB
3. Pembagian LJK dan naskah soal 07.50 WIB
4. Pelaksanaan tes akademis (150 menit) 08.00 WIB
5. Pengumpulan LJK dan soal tes akademis 10.30 WIB
6. Istirahat (15 menit) 10.30 WIB
7. Peserta memasuki ruangan 10.45 WIB
8. Pembagian LJK dan naskah soal tes psikologi 10.45 WIB
9. Pelaksanaan tes psikologi (180 menit) 11.00 WIB
10. Peserta meninggalkan tempat ujian 14.00 WIB
b. Tes khusus wawancara dan praktek dilaksanakan hari ke-4 setelah pelaksanaan ujian tertulis, dengan jadwal sebagai berikut :
1. Peserta memasuki ruangan 07.30 WIB
2. Mengisi daftar hadir dan menunggu pemanggilan 07.45 WIB
3. Pelaksanaan tek khusus wawancara dan praktek 08.00 WIB s/d selesai.
c. Perlengkapan yang dibawa pada waktu Ujian Seleksi :
1. Asli Kartu Tes tahun 2010 dan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; Peserta yang tidak membawa asli Kartu Tes dan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak diperkenankan mengikuti ujian tertulis dan dinyatakan gugur.
2. Peserta wajib mengenakan pakaian yang sopan dan bersepatu, serta dilarang merokok, membawa alat bantu hitung dan mengaktifkan alat komunikasi dalam waktu mengerjakan ujian;
3. Pensil 2B, rautan dan Karet Penghapus serta Ballpoint dan Alas tulis.
d. Ujian khusus dilaksanakan untuk formasi Pranata Komputer (Programer S-1) dengan cara wawancara dan praktek mulai tanggal 16 Desember 2010 (Jadual akan ditentukan kemudian dan surat undangan akan dibagikan pada pelaksanaan ujian tertulis).
e. Peserta yang terlambat lebih dari 15 menit setelah waktu peserta mengerjakan tes yaitu tes akademis datang lebih dari pukul 08.15 WIB atau untuk tes psikologi datang lebih dari pukul 11.15 WIB dan untuk tes khusus wawancara dan praktek datang lebih dari pukul 08.15 WIB, tidak diperbolehkan memasuki tempat ujian dan dinyatakan gugur.

VI. PENGUMUMAN HASIL TES / HASIL KELULUSAN AKHIR.
a. Peserta yang dinyatakan lulus didasarkan pada hasil tes sesuai dengan rangking per jenis formasi.
b. Hasil seleksi akan diumumkan oleh Tim Pengadaan CPNSD Provinsi Jawa Tengah melalui media cetak, internet dan papan pengumuman di BKD Kabupaten Boyolali & Sekretariat Daerah Kabupaten Boyolali pada tanggal 28 Desember 2010, khusus internet akan ditayangkan selama 4 (empat) hari mulai
tanggal 28 Desember 2010.

VII. LAIN-LAIN.
a. Seluruh proses pengadaan CPNSD, tidak dipungut biaya dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme.
b. Pendaftar hanya dapat melamar satu jenis formasi yang kosong pada satu Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di Jawa Tengah (pelaksanaan tes tertulis serempak se Jawa Tengah).
c. Panitia tidak akan memproses berkas pendaftaran yang dikirimkan tidak melalui PT POS INDONESIA.
d. Biaya jasa pengiriman pendaftaran dan balasan menjadi tanggungjawab pelamar, yang disyaratkan oleh PT POS INDONESIA Wilayah Jawa Tengah dan DIY lewat layanan khusus pendaftaran CPNSD.
e. Pengiriman berkas pendukung dan pendaftaran dengan cara peserta datang langsung ke kantor Pos pada pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB.
f. Selama proses pengadaan CPNSD, panitia tidak menerima berkas lamaran yang dikirimkan secara langsung.
g. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan Keterangan PALSU dinyatakan Tidak LULUS / GUGUR dan akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku.
h. Bagi peserta formasi pranata komputer (programmer S-1) harus mengikuti seluruh tes psikologi, tes akademis dan tes khusus wawancara dan praktek.
i. Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
j. Keputusan Tim Pengadaan CPNSD Kabupaten Boyolali Tahun 2010 tidak dapat diganggu gugat.

Boyolali, 13 Nopember 2010.
Bupati Boyolali
Drs. Seno Samodro

0 komentar:

Poskan Komentar

Komentar harus sopan dan jelas
Komentar yang mengandung SARA akan segera dihabus

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...